Menurut UU No. 4/2009, Usaha pertambangan dikelompokkan atas pertambangan mineral, dan pertambangan batubara. Pertambangan mineral digolongkan atas:
- pertambangan mineral radioaktif
- pertambangan mineral logam
- pertambangan mineral bukan logam dan
- pertambangan batuan.
Pengaturan mengenai penggolongan bahan galian pada UU No. 4/2009 dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Pasal 2 ayat 2:
Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang:
- Mineral radioaktif meliputi: radium, thorium, uranium, monasit, dan bahan galian radioaktif lainnya
- Mineral logam meliputi: litium, berilium, magnesium, kalium, kalsium, emas,tembaga, perak, timbal, seng, timah, nikel, mangaan, platina, bismuth,molibdenum, bauksit, air raksa, wolfram, titanium, barit, vanadium, kromit,antimoni, kobalt, tantalum, cadmium, galium, indium, yitrium, magnetit, besi,galena, alumina, niobium, zirkonium, ilmenit, khrom, erbium, ytterbium,dysprosium, thorium, cesium, lanthanum, niobium,neodymium, hafnium,scandium, aluminium, palladium, rhodium, osmium, ruthenium, iridium,selenium, telluride, stronium, germanium, dan zenotin.
- Mineral bukan logam meliputi: intan, korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa,fluorspar, kriolit, yodium, brom, klor, belerang, fosfat, halit, asbes, talk, mika,magnesit, yarosit, oker, fluorit, ball clay, fire clay, zeolit, kaolin, feldspar, bentonit,gipsum, dolomit, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, zirkon, wolastonit, tawas, batukuarsa, perlit, garam batu, clay, dan batu gamping untuk semen
- Batuan meliputi: pumice, tras, toseki, obsidian, marmer, perlit, tanah diatome,tanah serap (fullers earth), slate, granit, granodiorit, andesit, gabro, peridotit,basalt, trakhit, leusit, tanah liat, tanah urug, batu apung, opal, kalsedon, chert,kristal kuarsa, jasper, krisoprase, kayu terkersikan, gamet, giok, agat, diorit, topas,batu gunung quarry besar, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikilsungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu),bahan timbunan pilihan (tanah), urukan tanah setempat, tanah merah (laterit),batu gamping, onik, pasir laut, dan pasir yang tidak mengandung unsur mineral logam atau unsur mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau darisegi ekonomi pertambangan
- Batubara meliputi bitumen padat, batuan aspal, batubara, dan gambut.
Pengusahaan pertambangan di Indonesia dilakukan melalui pemrosesan Izin Usaha Pertambangan (IUP). IUP terdiri atas dua tahap:
- IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyeledikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;
- IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
IUP diberikan kepada badan usaha, koperasi atau perseorangan oleh Gubernur atau Menteri sesuai dengan kewenangannya.
Теперь буду знать
Awesome post! Keep up the great work! 🙂
Great content! Super high-quality! Keep it up! 🙂